Membedah Hukum Perkawinan Beda Agama :Perspektif Ushul fikih dan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Oleh: Asnawi Ihsan
Direktur Program Pusat Kajian Hati
Setelah dalam kurun waktu lima tahun menjadi konsultan perkawinan beda agama, bergelut dengan berbagai persoalan seputar perkawinan beda agama, kali ini saya kembali mengulas hukum perkawinan beda agama atau pernikahan beda agama dengan pendekatan filsafat hukum Islam atau dalam diskursus ilmu-ilmu keislaman disebut dengan ushul fikih. Di bagian akhir, saya akan sedikit mengulas argumentasi mengapa perkawinan beda agama masih bisa dilakukan secara sah di Indonesia.
Dalam beberapa literatur yang dulu saya pelajari baik ketika masih di pesantren, atau ketika saya mengambil kuliah hukum Islam (Syariah) sekaligus dalam penelitian yang saya lakukan ketika menyelesaikan studi S1, hasilnya adalah saya menemukan fakta dimana para ulama tidak berada dalam kesamaan pendapat mengenai hukum perkawinan beda agama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan adapula yang membolehkan dengan sangat longgar.
Pertama, ada pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama haram secara mutlak, baik untuk laki-laki muslim ataupun untuk perempuan muslim. Baik terhadap ahli kitab ataupun terhadap non ahli kitab. Meskipun nantinya seputar definisi ahli kitab, para ulama juga tidak lagi bersepakat dalam satu pemahaman yang sama.
Kedua, Saya menemukan juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan tapi dengan syarat, hanya untuk pria muslim dan hanya kepada perempuan ahli kitab. sementara bagi perempuan muslim tidak dibolehkan menikah beda agama. juga pria muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non ahli kitab.
Ketiga, secara mengejutkan, saya juga menemukan pendapat ulama yang menempatkan agama dalam posisi setara sehingga kemudian juga pada akhirnya mereka membolehkan perkawinan beda agama, baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan muslim. baik terhadap ahli kitab maupun terhadap non ahli kitab.
Hemat saya, ketiga pendapat itu adalah hasil pemikiran para ulama yang harus dihormati dan dihargai. semuanya merujuk kepada alquran dan hadis, serta menggunakan epistimologi yang sah dalam disiplin hukum Islam dalam hal ini Ushul fikih dan Qawaidul fiqh. Perbedaan yang terjadi sesungguhnya terletak pada persoalan metodologi yang digunakan. Begitupun nantinya pendapat hukum perkawinana beda agama yang kemudian kita pilih, itu hanya salah satu pendapat hukum yang ada diantara sekian banyak hazanah yang ada dalam dinamika perjalanan sejarah hukum Islam dari masa ke masa.
Mari kita kaji satu persatu masing-masing pendapat yang berkembang mengenai hukum perkawinan beda agama.
Pendapat yang mengharamkan secara mutlak adalah pendapat para ulama yang dalam mengkaji ayat-ayat seputar perkawinan beda agama dengan berpegang pada pendekatan Nasikh-Mansukh ditambah dengan pendekatan ithlaaqullafdzi. Dengan pendekatan Nasikh-Mansukh, ayat yang menyatakan kebolehan perkawinan beda agama bagi pria muslim terhadap perempuan ahlu kitab sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5 dianulir/dibatalkan dengan ayat yang menyatakan bahwa pria muslim dilarang menikah dengan perempuan musyrik sebagaimana termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 221. Begitupun dengan pendekatan ithlaaqullafdzi, Maka kata musyrikina (pria-pria musyrik) dan musyrikaat (perempuan-perempuan musyrik)diyakini bermakna mutlak, sehingga mencakup seluruh manusia yang menyekutukan Allah. Bagi kelompok ini, seluruh manusia yang beragama selain agama Islam, dalam konteks masa kini, masuk dalam kategori ini. Sehingga, Pernikahan dengan siapapun orang di luar Islam hukumnya haram.
Bagi ulama yang membolehkan pernikahan beda agama terbatas hanya untuk pria muslim dengan perempuan ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan takhsis ayat bil ayat. Ayat yang melarang pernikahan beda agama secara umum kepada semua perempuan musyrik dalam surat Al-Baqarah 221 sebenarnya tidak mencakup perempuan ahli kitab meskipun mereka dalam keimanannya telah terkontaminasi dengan konsep keimanan yang menjurus kepada kemuyrikan. Alasannya karena dalam ayat lain, yaitu surat al-Maidah ayat 5 dinyatakan kebolehan menikah dengan mereka. Artinya, Surat al-Maidah ayat 5 ini memberikan pengkhususan (takhsis)bahwa larangan menikah dengan perempuan musyrik dalam surat Al-Baqarah ayat 221 tidak berlaku terhadap perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani).
Sementara pendapat yang membolehkan perkawinan beda agama baik untuk laki-laki atau perempuan muslim, baik terhadap ahli kitab maupun non ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan Al’-ibratu bikhususissabab la bi umumillafdz, Intinya, hukum hanya dapat diberlakukan terhadap sebab yang spesifik, tidak untuk teks yang umum. Menurut mereka, Surat Al-Baqarah ayat 221, yang melarang bagi pria muslim menikah dengan perempuan musyrik begitupun perempuan muslim dengan pria musyrik, tidak bisa diberlakukan secara umum kepada semua perempuan atau pria musyrik. Alasannya, jika dikaji dengan pendekatan kronologis turunnya ayat (asbab an-nuzul) ditemukan fakta bahwa sebab spesifik turunnya ayat itu adalah larangan menikah dengan manusia yang berasal dari komunitas musyrik arab (kaum Jahiliyyah). Dengan pendekatan kaidah “hukum hanya bisa mengikat dan menjangkau sebab yang spesifik dan tidak bisa menjangkau keseluruhan teks yang umum“, maka larangan menikah beda agama hanya berlaku terhadap pria atau perempuan musyrik arab (kaum Jahiliyyah) dan tidak berlaku kepada penganut agama lain. Sehingga kemudian, mereka menyimpulkan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan dengan penganut agama manapun selama mereka tidak berprilaku seperti kelompok musyrik arab. kebolehan ini berlaku baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan Muslim. Menurut kelompok ini, kalau pendekatan ithlaaqullafdzi digunakan dalam memaknai kata musyrikin dan musyrikaat, maka seharusnya, kalau mereka konsisten, perkawinan antara sesama penganut Islam pun bisa jadi ada yang diharamkan apabila salah satunya melakukan perbuatan syirik. Karena, prilaku syirik bisa menimpa siapa saja, termasuk juga mereka yang beragama Islam. Persoalan lainnya, sangat sulit mengidentifikasi seseorang musyrik atau tidak dan siapakah yang memiliki otoritas untuk menentukan kemusyrikan seseorang itu. Dengan argumentasi itu, maka kelompok ini meyakini betul bahwa pelarangan dalam ayat 221 surat al-Baqarah ini hanya ditujukan kepada kelompok musyrik arab, atau kalau mau diperluas dalam konteks masa kini, juga ditujukan kepada siapa saja yang memiliki karakter dan prilaku negatif persis seperti kelompok musyrik arab.
Kalau kemudian ada yang mengatakan bahwa dalam surat al-Mumtahanah ayat 10 dinyatakan pelarangan menikah bagi perempuan muslim dengan pria non muslim, sesungguhnya pelarangan yang dimaksud juga sama, yaitu pelarangan menikah hanya kepada pria non muslim yang berasal dari komunitas kafir/musyrik arab. Dalam Alquran memang tidak pernah ditemukan teks yang menyatakan larangan atau kebolehan menikah dengan ahli kitab, tidak seperti untuk pria muslim yang didalam alquran dibicarakan dalam surat al-Maidah ayat 5. Namun dengan pendekatan kaidah dalam urusan muamalat (perkawinan termasuk urusan muamalat dalam hukum Islam) bahwa, Al-ashlu fil asy’ya’i al-ibahah illa ma dalla ala tahrimihi, hukum asal dari segala sesuatu dalam persoalan muamalah adalah boleh hingga ditemukan dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, karena alquran tidak membicarakan hukum perkawinan perempuan muslim dengan ahlu kitab, dan alquran hanya melarang perempuan muslim menikah dengan pria musyrik arab, maka perempuan muslim boleh menikah beda agama dengan pria non muslim.
Maaf, mungkin agak sedikit membingungkan jika anda tidak terbiasa dengan istilah-istilah studi hukum Islam, bukan maksud saya menggurui tapi saya berharap anda juga tidak asing dengan istilah istilah hukum Islam yang saya kutip. Namun setidaknya dari apa yang saya sampaikan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa mengambil satu pendapat hukum bukanlah satu hal yang mudah dan masing-masing pendapat dibangun diatas kajian terhadap ayat quran tapi kemudian metodologi yang digunakan masing-masing berbeda sehingga melahirkan pendapat hukum yang berbeda pula.
Adapun perkawinan beda agama dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, UU perkawinan tahun 1974 harus diakui tidak dengan tegas melarang perkawinan beda agama, dalam istilah hukum disebut non expressis verbis. Akibatnya, ahli hukum juga berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan.
Bagi ahli hukum yang melarang perkawinan beda agama di Indonesia menyandarkan pendapatnya pada undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 pada Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pasal 8 huruf (f): Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku. Dengan dua alasan itu, perkawinan beda agama di Indonesia adalah perkara yang terlarang.
Adapun yang membolehkan perkawinan beda agama di Indonesia memiliki dua alasan, pertama mereka berkeyakinan bahwa pasal 57 tentang kawin campur mencakup didalamnya perkawinan beda agama. Alasan kedua, UU perkawinan 1974 tidak mengatur hukum perkawinan beda agama, sehingga sebagaimana diatur dalam pasal 66, apabila tidak ada aturan dalam uu ini, maka aturan lama dapat diberlakukan. Dalam aturan lama mengenai kawin campur, Staatsblad 1898 Nomor 158 dalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan: Perbedaan agama, golongan penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan. Sehingga perkawinan beda agama masih bisa dilakukan di Indonesia. Untuk menguatkannya lagi ada keputusan Mahkamah Agung No. KMA/72/IV/1981 tanggal 20 April 1981 yang juga membuka ruang untuk perkawinan beda agama. Inilah yang kemudian bisa dijadikan argumentasi untuk menyatakan perkawinan beda agama sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saya tidak ingin menggiring anda kepada satu pemahaman, namun saya persilahkan anda melihat sendiri bagaimana dinamika yang terjadi seputar hukum perkawinan beda agama, anda berhak memilih pandangan mana yang menurut anda paling kuat dan sesuai dengan keyakinan dan hati nurani anda. Saya hanya membantu anda memberikan pijakan hukum yang kuat atas pilihan yang mungkin nanti anda ambil. Setiap manusia berhak untuk memilih, namun yang lebih penting lagi, keberanian memilih harus dibarengi dengan kesiapan menerima seluruh konsekuensi yang muncul dari pilihan yang kita ambil, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Tuhan!
Warna Warni Hukum Perkawinan Beda Agama
Warna Warni Hukum Perkawinan Beda Agama
Oleh ASNAWI IHSAN, S.H.I.
Harian Pikiran Rakyat 19-04-05
Akar teologis
Akidah (teologi) dalam tradisi pemikiran Islam tidak lebih dari sebuah rumusan konsepsional mengenai pandangan ketuhanan dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hal tersebut dengan menjadikan Alquran dan sunah sebagai pijakan. Dalam sejarah Islam klasik terdapat beberapa aliran pemikiran akidah (teologi) seperti Asy’ariyah, Mu’tazilah, Syi’ah dll. Status kebenaran dari masing-masing aliran akidah (teologi) ini pun bersifat ijtihad. Artinya tidak dapat diposisikan sebagai kebenaran mutlak. Pada perkembangan selanjutnya, aliran-aliran formal tersebut pun mencair. Saat ini, para pemikir keagamaan lebih memfokuskan pada persoalan-persoalan kontemporer, seperti isu pluralisme.
Persoalan krusial berkaitan dengan pluralisme adalah, apakah Islam sebagai satu-satunya agama yang benar? Atau agama selain Islam juga membawa kebenaran dan keselamatan? Dari sinilah dimulai perdebatan kelompok eksklusif dengan kelompok inklusif-pluralis. Pemikir eksklusif berkeyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diterima di sisi Allah. Jalan keselamatan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat hanya melalui keimanan yang diformalkan melalui syahadat lalu diikuti dengan menjalankan aturan-aturan keagamaan (syariat).
Adapun kelompok inklusif-pluralis berpandangan bahwa setiap agama mempunyai jalan keselamatan sendiri-sendiri. Setiap agama selama memiliki konsep ketuhanan (monoteisme), mengajarkan kebaikan dan mengimani kehidupan akhirat tidak dapat dikatakan agama yang salah dan sesat. Walaupun memiliki pandangan yang berbeda, kedua kelompok ini acapkali merujuk pada sumber yang sama, Alquran surat Ali Imran/3:19, 64, 85, Al-Baqarah/2:62, Al-Maidah/5:48 dan An-Nahl/16:36. Kondisi ini menjadi sangat menarik di mana kita dapat melihat bahwa Islam begitu luas membuka ruang ijtihad bagi para penganutnya untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya — dengan tetap berpegang pada sumber autentik ajaran Islam — dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
Pandangan teologis sebagai kerangka logis dalam memahami aspek-aspek fundamental ajaran agama akan memberikan pengaruh kuat terhadap perilaku penganutnya. Dalam tradisi Islam, sekumpulan formulasi pemahaman Islam yang digali dari Alquran dan sunah melalu proses ijtihad untuk mengatur prilaku manusia — termasuk persoalan perkawinan — disebut fikih. Sebagai hasil rekayasa cerdas pemikiran manusia, tidak ada jaminan bahwa di dalamnya tidak mengandung kesalahan dan kekeliruan.
Dengan demikian fikih pun bersifat ijtihad. Artinya dapat disimpulkan bahwa semua pendapat yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama pun bersifat relatif. Mungkin benar dan mungkin juga salah. Seorang eksklusif cenderung akan menjadikan fikih eksklusif sebagai acuan dalam menjalankan kehidupan. Begitupun sebaliknya dengan seorang yang inklusif-pluralis. Di sinilah kita dapat menemukan benang merah mengapa kelompok eksklusif melarang perkawinan beda agama sementara kelompok inklusif-pluralis membolehkannya.
Walaupun terjadi perbedaan yang tajam, kedua belah pihak tidak berhak untuk mengklaim bahwa pendapat kelompoknya lebih benar dan pendapat kelompok lain keliru. Sebab dalam tradisi hukum Islam dibenarkan terjadinya perbedaan ketetapan hukum atau ketetapan hukum yang beragam dalam satu kasus hukum. Atau yang dikenal dengan istilah ikhtilaf. Adapun ikhtilaf dalam tradisi hukum Islam dapat dibagi ke dalam 2 kategori utama.
Pertama, ikhtilaf tadaddi, yaitu ikhtilaf kontradiktif. Di mana terjadi pertentangan dalam ketetapan hukum dan secara logis tidak dapat dipertemukan, misalnya sebuah mazhab mengatakan haram dan mazhab lainnya mengatakan halal. Kedua, ikhtilaf tanawwu’, yaitu ikhtilaf variatif. Di mana ketetapan-ketetapan hukum yang bertentangan yang variasi-variasinya bisa diterima secara logis dan bisa dipertemukan. Misalnya variasi duduk Rasulullah saw. saat salat. (Abu Ameenah Bilal Philips, Asal Usul dan Perkembangan Fiqh, 2005:199)
Keragaman hukum
Perkawinan adalah urusan muamalah. Sesuai dengan kaidah hukum Islam, hukum asal dari persoalan muamalah adalah mubah (boleh) hingga ditemukan dalil-dalil syar’i yang mengharamkannya (Al-ashl fi al-asyya’ al-ibahah illa ma dalla addalil ‘ala tahrimihi). Jika demikian, hukum asal perkawinan beda agama adalah boleh hingga ditemukan dalil-dalil yang mengharamkannya. Dalil dalil yang menjadi rujukan mengenai perkawinan beda agama adalah Alquran surat Al-Baqarah/2:221, Al-Maidah/5:5, dan Al-Mumtahanah/60:10.
Dari kajian mendalam terhadap tiga ayat ini dengan didukung kajian sunah, perilaku sahabat, pendapat-pendapat ulama terdahulu, dan pertimbangan sosiokultural maka terlahirlah ketetapan hukum mengenai perkawinan beda agama itu. Bagi pemikir yang sampai pada kesimpulan bahwa ayat-ayat di atas diduga berkehendak melarang perkawinan beda agama maka akan menetapkan hukum haram. Bagi pemikir yang sampai pada kesimpulan bahwa ayat-ayat di atas diduga tidak berkehendak melarang perkawinan beda agama maka akan menetapkan hukum mubah (boleh). Perbedaan ketetapan hukum ini terjadi karena pemahaman yang berbeda mengenai definisi dan batasan term musyrik dan ahlulkitab. Karena memang tidak ada kesepakatan ulama mengenai kelompok mana saja yang masuk dalam kategori musyrik dan ahlulkitab.
Di bawah ini beberapa ketetapan hukum mengenai perkawinan beda agama.
(1) Hukum perkawinan wanita Muslim dengan pria non-Muslim
Sayid Sabiq (Fiqh As-Sunnah, jilid II:95) mengatakan bahwa ulama fikih sepakat mengharamkan perkawinan perempuan Muslim dengan pria non-Muslim dari golongan mana pun sebagaimana dilansir dalam Q.S. Al-Baqarah/2:221. Menurut Ali Ash-Shabuni (Rawai Al-Bayan -tafsir Ayat Al-Ahkam min Al-Quran, Juz I:289) Q.S. Al-Mumtahanah/60:10 mengandung kemutlakan yang mencakup juga ahlulkitab dan non-Muslim lainnya termasuk murtad dari Islam.
Maulana Muhammad Ali (Quran Suci: Teks Arab Terjemah dan Tafsir, terjemahan, 1993:119) mengatakan bahwa Alquran sebenarnya tidak menyebutkan secara tegas larangan perkawinan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Namun dalam praktiknya mayoritas umat Islam sejak dulu memang menolak model perkawinan tersebut. Ketidaksetujuan itu semata-mata didasari atas ijtihad bahwa seorang wanita Muslim yang menikah dengan pria non-Muslim akan menemukan banyak problem jika tinggal dalam keluarga non-Muslim.
Mahmoud Muhammad Toha sebagaimana dikutip oleh muridnya Abdullahi Ahmed An-Naim (Dekonstruksi Syari’ah/2001:345-346) berpendapat bahwa larangan pengharaman perkawinan model ini karena dependensi wanita kepada pria terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Namun untuk konteks sekarang di mana wanita dan pria memiliki kebebasan dan kemampuan tanggung jawab yang sama di depan hukum, larangan ini sudah tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan itu, penelitian sosial yang dilakukan Noryamin Aini mengenai praktik perkawinan beda agama di Yogyakarta mendapatkan hasil mengejutkan. Di mana figur ibu secara konsisten sangat dominan membawa anak-anaknya memeluk agama yang dianutnya. Data ini meruntuhkan asumsi dan mitos klasik seperti yang dikutip Maulana Muhammad Ali. Untuk itu, tidak ada lagi alasan empiris yang dapat dijadikan dasar melarang perkawinan beda agama. (Gatra: 21 Juni 2003).
Zainun Kamal berpendapat bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan pria non-Muslim mana pun selain pria kafir musyrik Quraisy. Menurutnya, Q.S. Al-Mumtahanah/60:10 bermaksud melarang perkawinan wanita Muslim dengan pria kafir musyrik Quraisy, bukan lainnya. Pendapat ini diambil dari Ibnu Katsir, Tafsir Alquran Al-Adzim, Jilid 4 hal 19, Al- Zamakhsyari, Al-Kasysyaf, Jilid 4 hal 92 dan Al-Fakhruddin Al-Razi, Tafsir Al-Kabir, Jilid 29 hal 305.
(2) Hukum perkawinan pria Muslim dengan wanita musyrik dan Ahlulkitab.
Ibnu Umar berpendapat bahwa hukum perkawinan pria Muslim dengan wanita ahlulkitab adalah haram. Sama haramnya dengan perempuan musyrik. Alasannya karena perempuan ahlulkitab juga berlaku syirik dengan menuhankan Isa. Alasan lain karena ayat yang membolehkan perkawinan ini Q.S. Al-Maidah/5:5 dianulir (naskh) dengan Q.S. Al-Baqarah/2:221. (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz II:36).
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal melarang perkawinan pria Muslim dengan wanita musyrik dan membolehkan dengan wanita Yahudi dan Nashrani. (Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam/1996:50). Sekalipun ahlulkitab tersebut meyakini trinitas tidak menjadi persoalan karena yang tepenting mereka mempunyai kitab samawi dan tetap berstatus sebagai ahlulkitab. (Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Ar’ba’ah, Juz IV:176).
Rasyid Ridha berpandangan bahwa maksud dari Q.S. Al-Baqarah/2:221 dan Al-Mumtahanah/60:10 adalah untuk melarang perkawinan pria Muslim dengan wanita musyrik Arab. Dengan demikian kebolehannya bukan hanya menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani saja, melainkan juga dengan wanita-wanita mana pun. Baik Majusi, Shabi’ah, Hindu, Budha, orang-orang Cina dan Jepang sekalipun. Karena menurutnya mereka itu termasuk ahlulkitab yang berisi tauhid sampai sekarang. (Muhammmad Abduh dan Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Jilid VI:193)
Tawaran solusi konteks Indonesia
Menanggapi solusi yang ditawarkan “AM” bahwa negara harus berpijak pada hukum agama berkaitan dengan perkawinan beda agama, secara prinsip penulis sepakat. Namun penulis lebih menekankan bahwa negara harus bersikap akomodatif terhadap keragaman hukum perkawinan beda agama. Tidak seperti yang selama ini terjadi dengan masih berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang jelas-jelas memihak pendapat yang melarang perkawinan beda agama secara mutlak.
Akibat dari keberpihakan itu, kedua produk hukum ini tidak efektif dan banyak dilanggar masyarakat. Saran penulis untuk menghindari sikap diskriminatif dan menciptakan hukum yang efektif, negara harus merevisi Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) dengan menghilangkan poin-poin yang menutup peluang perkawinan beda agama. Selain itu negara juga harus membuat undang-undang catatan sipil yang mampu mengakomodasikan semua kepentingan elemen di masyarakat. Catatan sipil harus mampu memfasilitasi pencatatan peristiwa-peristiwa penting termasuk perkawinan beda agama.***
Penulis, Mantan Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Alumnus Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.